Hai hai !
Adakah disini yang sudah mengurus KIA ? atau mungkin belum ada yang tahu tentang KIA ? Apa itu KIA ?
KIA kependekan dari Kartu Identitas Anak yang sedang digalakkan pemerintah awal tahun 2016 ini. Dibagi menjadi dua kategori, usia 0-4 tahun dan 5-16 tahun. Fungsinya untuk melengkapi pendataan anak-anak di Indonesia.
Sebenarnya saya sudah mencium gelagat-gelagat harus ngurus kartu tambahan ini sejak awal tahun lalu, tapi karena memang belum ada sosialisasi yang jelas, saya pun urung nanya sana sini, apalagi ngurus.
Akhir bulan lalu, tepatnya akhir April, saya diingatkan mertua saya untuk mengurus KIA anak saya. Saya masih belum jelas sih harus gimana gimana. Akhirnya saya melangkah berat (nggak berat sih karena naik motor haha) menuju kelurahan berbekal info dari mertua saya yang kebetulan memang ketua RT. Yang jelas, tanpa bawa perlengkapan macem-macem akhirnya saya pun ngurus KIA ini. Karena katanya dipertengahan tahun ini, KIA wajib buat anak-anak. Kebetulan, suami saya pun tipe yang nggak main-main kalau masalah dokumen, harus segera diurus sesegera mungkin kalau bisa. Jadilah, saya diutus ke kelurahan.
Berbekal surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KK, akta kelahiran dan fotokopi KTP orang tua (boleh ibu/ayah), lalu saya menuju Kelurahan yang ternyata rame pisan sama buibu yang ngurus juga. Sampai sana, ternyata harus dilengkapi foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Nyari-nyari tukang foto sekitaran situ, yang memang rame buibu juga, nunggu setengah jam akhirnya fotonya jadi. Lalu saya kembali lagi ke kelurahan.
Adakah disini yang sudah mengurus KIA ? atau mungkin belum ada yang tahu tentang KIA ? Apa itu KIA ?
KIA kependekan dari Kartu Identitas Anak yang sedang digalakkan pemerintah awal tahun 2016 ini. Dibagi menjadi dua kategori, usia 0-4 tahun dan 5-16 tahun. Fungsinya untuk melengkapi pendataan anak-anak di Indonesia.
Sebenarnya saya sudah mencium gelagat-gelagat harus ngurus kartu tambahan ini sejak awal tahun lalu, tapi karena memang belum ada sosialisasi yang jelas, saya pun urung nanya sana sini, apalagi ngurus.
Akhir bulan lalu, tepatnya akhir April, saya diingatkan mertua saya untuk mengurus KIA anak saya. Saya masih belum jelas sih harus gimana gimana. Akhirnya saya melangkah berat (nggak berat sih karena naik motor haha) menuju kelurahan berbekal info dari mertua saya yang kebetulan memang ketua RT. Yang jelas, tanpa bawa perlengkapan macem-macem akhirnya saya pun ngurus KIA ini. Karena katanya dipertengahan tahun ini, KIA wajib buat anak-anak. Kebetulan, suami saya pun tipe yang nggak main-main kalau masalah dokumen, harus segera diurus sesegera mungkin kalau bisa. Jadilah, saya diutus ke kelurahan.
Berbekal surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KK, akta kelahiran dan fotokopi KTP orang tua (boleh ibu/ayah), lalu saya menuju Kelurahan yang ternyata rame pisan sama buibu yang ngurus juga. Sampai sana, ternyata harus dilengkapi foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Nyari-nyari tukang foto sekitaran situ, yang memang rame buibu juga, nunggu setengah jam akhirnya fotonya jadi. Lalu saya kembali lagi ke kelurahan.