Mengurus Kartu Identitas Anak (Part 1)

4 comments
Hai hai !

Adakah disini yang sudah mengurus KIA ? atau mungkin belum ada yang tahu tentang KIA ? Apa itu KIA ?

KIA kependekan dari Kartu Identitas Anak yang sedang digalakkan pemerintah awal tahun 2016 ini. Dibagi menjadi dua kategori, usia 0-4 tahun dan 5-16 tahun. Fungsinya untuk melengkapi pendataan anak-anak di Indonesia.

Sebenarnya saya sudah mencium gelagat-gelagat harus ngurus kartu tambahan ini sejak awal tahun lalu, tapi karena memang belum ada sosialisasi yang jelas, saya pun urung nanya sana sini, apalagi ngurus.

Akhir bulan lalu, tepatnya akhir April, saya diingatkan mertua saya untuk mengurus KIA anak saya. Saya masih belum jelas sih harus gimana gimana. Akhirnya saya melangkah berat (nggak berat sih karena naik motor haha) menuju kelurahan berbekal info dari mertua saya yang kebetulan memang ketua RT. Yang jelas, tanpa bawa perlengkapan macem-macem akhirnya saya pun ngurus KIA ini. Karena katanya dipertengahan tahun ini, KIA wajib buat anak-anak. Kebetulan, suami saya pun tipe yang nggak main-main kalau masalah dokumen, harus segera diurus sesegera mungkin kalau bisa. Jadilah, saya diutus ke kelurahan.


Berbekal surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KK, akta kelahiran dan fotokopi KTP orang tua (boleh ibu/ayah), lalu saya menuju Kelurahan yang ternyata rame pisan sama buibu yang ngurus juga. Sampai sana, ternyata harus dilengkapi foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Nyari-nyari tukang foto sekitaran situ, yang memang rame buibu juga, nunggu setengah jam akhirnya fotonya jadi. Lalu saya kembali lagi ke kelurahan.



Sampai disana ada dua petugas yang nerima dokumen, dokumen anak saya hanya disteples, dituliskan nomer telpon saya oleh si petugas di fotokopian KK yang katanya nanti akan dihubungi kalau sudah jadi. Lalu disuruh pulang. Udah gitu aja.

Saya tanya kapan jadi, dijawab nanti RT-nya dihubungi. Kira-kira kapan jadinya pun dijawab belum tahu. Lah terus kelanjutannya gimana ? Petugasnya pun nggak tahu. Hadeh !

Yaudin, saya pulang dengan kecewa karena nggak bawa KIA.

Tuh kaaaannnn !!!

Saya sih udah curiga karena sebenarnya infonya masih kurang. Sepenglihatan saya, di kelurahan pun nggak ada pengumuman-pengumuman yang ditempel ditembok tentang tata cara mengurus KIA atau info-info berbau KIA ini.

Sepulang dari kelurahan saya langsung googling dan ternyata KIA ini pun belum sepenuhnya dilaksanakan. Hemmppphhhfftt!

Buat yang iseng mau coba urus KIA kaya saya, sila datang ke kelurahan di lingkungan masing-masing dengan bawa persyaratan ini :

1. Fotokopi akta kelahiran anak
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP ibu / ayah
4. Foto ukuran 2x3 2 lembar
5. Surat pengantar RT dan RW

Untuk surat pengantar sebenarnya mulai tahun ini katanya pengurusan dokumen sudah bisa diurus tanpa surat pengantar RT RW tapi supaya nggak bolak balik dan kadang kelurahan satu dengan yang lain suka beda-beda, ada baiknya disiapkan saja.

Seluruh dokumen dibawa ke kelurahan masing-masing, lalu nanti dari kelurahan yang akan mengurus ke Dinas Catatan Sipil setempat.

Prosesnya sih hanya itu saja, tapi memang sampai postingan ini diturunkan, belum ada kelanjutan lagi tentang info-info KIA ini. Apabila ada info lanjutannya, akan saya posting sesegera mungkin.


Cheers,
L


Source : BeritaSatu. Kompas.com, Republika
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

4 komentar

  1. Thanks info dan sharingnya lunaaa :)

    BalasHapus
  2. Aku mah males bgt urusin dokumen. Akte Z aja harus dipaksa paksaa. Tp lucuu jg klo punya KIA ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Katanya kalo udah diberlakukan wajib semua harus punya bunda Z.. Tapi didaerah2 kata temenku dulu pernah ada dan diwajibin pake KIA buat daftar sekolah loh, kalo ga punya ga sekolah :|

      Hapus

Shout your comment here and thanks for dropping by :)